SURAT EDARAN NOMOR 003.1/1519/PK/BKD
TENTANG
HARI LIBUR NASIONAL, CUTI BERSAMA DAN DISPENSASI HARI RAYA SUCI HINDU DI BALI TAHUN 2021
Berkenaan dengan telah ditetapkan Keputusan Bersama Mentri Agama, Mentri Ketenagakerjaan dan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, maka Pemerintah Provinsi Bali perlu menetapkan Hari Libur Nasional, Cuti Bersama dan Dispensasi Hari Raya Suci Hindu di Bali Tahun 2021, sebagai berikut, Lihat/Unduh