PENGADILAN AGAMA KLUNGKUNG BERKOMITMEN DALAM MELAYANI MASYARAKAT
LAELATUL ANISA FARADIBA, S.H.
Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Berdasarkan Bab IV yang membahas fungsi, tugas, dan peran pada UU Nomor 5 tahun 2014, pasal 10 poin b, pegawai ASN bertugas sebagai pelayan publik yang kemudian pada pasal 11 poin b menjabarkan bahwa tugas pegawai ASN salah satunya adalah memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas. Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pelayan masyarakat dan mengabdi pada negara. Dalam bekerja, output yang dihasilkan bukan hanya dalam bentuk nilai angka atau profit semata, melainkan juga tercermin dari kepuasan masyarakat yang kita layani, bisa dalam bentuk kepuasan terhadap ouput fisik maupun jasa (pelayanan).
Sebagaimana diketahui bahwa program utama yang diprioritaskan pemerintah saat ini selain pembangunan sumber daya manusia dan pembangunan infrastruktur adalah pelaksanaan reformasi birokrasi, hal ini tercantum dalam Perpres RI Nomor 81 Tahun 2010, Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yang menargetkan tercapainya 3 (tiga) sasaran hasil utama, yaitu peningkatan kapasitas dan akuntabilitas organisasi, pemerintah yang bersih dan bebas KKN serta peningkatan pelayanan publik.
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik. Dalam hal ini PA Klungkung senantiasa berkomitmen penuh dalam #BanggaMelayaniBangsa yang mana seluruh jajaran Pimpinan dan Pegawai PA Klungkung berusaha dengan maksimal dalam menghadapi para pencari keadilan.
Jika kita melihat dari kacamata Undang-undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, dalam Pasal 1 angka 5 yang menyatakan "Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam Organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik". Maka, bisa dikatakan setiap pejabat adalah pelaksana pelayanan publik dan setiap pegawai (PNS) adalah pelaksana pelayanan publik. Seluruh pegawai PA Klungkung khususnya selalu melakukan rapat koordinasi maupun briefing demi peningkatan pelayanan terhadap masyarakat. Sebagaimana kita tahu bahwa seluruh pegawai wajib mengetahui tupoksinya dalam hal pelayanan agar pelayanan terlaksana secara maksimal. Semoga dengan terus berbenah diri, seluruh ASN dilingkungan PA Klungkung dapat lebih baik dalam memberikan pelayanan baik PTSP, Kepaniteraan dan juga dalam persidangan.