PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT DI PROVINSI BALI
Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berdasar Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid- 19 di Wilayah Jawa dan Bali.
SE Gubernur ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan dua hal yaitu semakin tingginya penularan Covid-19 di Bali dan semakin pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali.
PPKM Darurat Covid-19 berlaku untuk 9 Kabupaten/Kota di Bali sesuai kriteria level 3 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut: kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online, kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH)