LOGO WEB PA KLG

Written by Taufiq Muliadi, S.H. on . Hits: 235

PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) DARURAT DI PROVINSI BALI

Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali, berdasar Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid- 19 di Wilayah Jawa dan Bali. 

SE Gubernur ini dikeluarkan dengan mempertimbangkan dua hal yaitu semakin tingginya penularan Covid-19 di Bali dan semakin pentingnya bagi semua pihak untuk menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi masyarakat Bali.

PPKM Darurat Covid-19 berlaku untuk 9 Kabupaten/Kota di Bali sesuai kriteria level 3 dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:  kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, dan Tempat Pendidikan/Pelatihan) dilakukan secara daring/online, kegiatan sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH)

Dokumen

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Klungkung

Jl Raya Takmung 88 Tojan

 

Tautan Aplikasi

© 2020 Pengadilan Agama Klungkung