Logo PA Klungkung

on . Hits: 523

 

PAYUNG HUKUM ASURANSI SYARIAH

Oleh: R. Abdul Berri H.L, S.Ag., M.Hum (Hakim pada Pengadilan Agama Klungkung)

 

a. Latar Bekang

Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi saat ini membuat manusia tampak mengalami kemajuan dalam hidup dan kehidupan ekonomi yang serba canggih dan modern di dunia. Perkembangan ekonomi di segala penjuru dunia ternyata tidaklah dinikmati oleh setiap warga negara, dengan kata lain perkembangan ekonomi tidaklah merata dinikmati oleh setiap lapisan masyarat. Namun meskipun kemajuan ekonomi sudah dianggap modern ternyata dalam realita iklim ekonomi dunia mengalami kemunduran, hal ini ditandai dengan mendiktenya negara Eropa dan Amerika terhadap negara-negara di asia terutama Timur Tengah untuk menerapkan ekonomi konvensional yang berbasis bunga dan hal ini diterpakan juga terhadap asuransi.

Konsep asuransi sebenarnya sudah dikenal sejak jaman sebelum masehi dimana manusia pada masa itu telah menyelamatkan jiwanya dari berbagai ancaman, antara lain kekurangan bahan makanan. Salah satu cerita yang tergambar di dalam alquran mengenai kekurangan bahan makanan terjadi pada jaman Nabi Yusuf A.S, sang raja bermimpi yang diartikan oleh Nabi Yusuf bahwa selama 7 tahun negeri Mesir akan mengalami panen yang berlimpah dan kemudian diikuti oleh masa paceklik selama 7 tahun berikutnya. Untuk berjaga-jaga terhadap bencana kelaparan tersebut saran Nabi Yusuf dengan menyisihkan sebagian dari hasil panen pada 7 tahun pertama sebagai cadangan bahan makanan pada masa paceklik. Dengan demikian pada masa 7 tahun paceklik rakyat Mesir terhindar dari risiko bencana kelaparan hebat yang melanda seluruh negeri. Konsep asuransi sangat berkaitan erat dengan kehidupan masyarakat primitif yang berkelompok. Dalam masyarakat primitif, orang hidup bersama dalam keluarga besar atau suku dimana kebutuhan-kebutuhannya dipenuhi dan dilindungi melalui kerjasama dan saling membantu. Oleh karena itu mereka merasa tidak memerlukan suatu asuransi karena semua resiko sepenuhnya dilindungi oleh masyarakat. Pada waktu keluarga atau suku berubah menjadi kehidupan yang berpindah-pindah secara teori keluarga tersebut mulai menghadapi berbagai macam bahaya tanpa adanya perlindungan dari keluarga maupun sukunya dan untuk itu bagaimanakah bentuk perkembangan asuransi itu sendiri saat ini. Selanjutnya..!!!

 

 

 

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Klungkung

Jl Raya Takmung 88 Tojan

 

Tautan Aplikasi

© 2020 Pengadilan Agama Klungkung