Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi
Pengadilan Agama Klungkung
Syarat dan Prosedur Pengajuan
1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;
b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;
c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
*Sumber: SK KMA NOMOR 1-144/KMA/SK/1/2011
Kontak Kami:
Nomor kontak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi bisa di hubungi di nomor di bawah ini:
Telp.0366-5551155 Fax 0366-5551155
Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
"P A S T I"
"Profesional Akuntabel Sederhana Transparan Integritas"