LOGO WEB PA KLG

Written by Hendra OmCoy Atmaja on . Hits: 474

 

logo pa png

Prosedur Keberatan atas Permintaan Informasi

Pengadilan Agama Klungkung

 

Syarat dan Prosedur Pengajuan

1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:

a. Adanya penolakan atas permohonan informasi;

b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam bagian II. A;

c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;

d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;

e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;

f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau

g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

 

*Sumber: SK KMA NOMOR 1-144/KMA/SK/1/2011

Kontak Kami:

Nomor kontak pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelayanan informasi bisa di hubungi di nomor di bawah ini:

Telp.0366-5551155 Fax 0366-5551155

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

 

 

 

 

 



"P A S T I"

 

"Profesional Akuntabel Sederhana Transparan Integritas"

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Klungkung

Jl Raya Takmung 88 Tojan

 

Tautan Aplikasi

© 2020 Pengadilan Agama Klungkung