Pengawasan dan Kode Etik Hakim
KODE ETIK DAN PEDOMAN PRILAKU HAKIM |
Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor : 047/KMA/SKB/IV/2009 Nomor : 02/SKB/PKY/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim Prinsip-Prinsip dan Pedoman Perilaku Hakim diimplementasikan dalam 10 (sepuluh) aturan sebegai berikut : |
· Berperilaku adil · Berperilaku jujur · Berperilaku arif dan bijaksana · Bersikap Mandiri · Berintegritas tinggi · Bertanggung jawab · Menjunjung tinggi harga diri · Berdisiplin tinggi · Berperilaku rendah hati · Bersikap profesional |
"P A S T I"
"Profesional Akuntabel Sederhana Transparan Integritas"