Logo PA Klungkung

Written by Super User on . Hits: 2128

Sejarah Pengadilan Agama Klungkung

PA KLUNGKUNG 2024

A. Sejarah Singkat Pengadilan Agama Klungkung

        Keberadaan Pengadilan Agama Klungkung secara yuridis formal telah diakui berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 1982 Tanggal 28 Oktober 1982 tentang Pembentukan 5 Cabang Pengadilan Agama / Mahkamah Syariah Provinsi dan  32 Pengadilan Agama serta 32 Pengadilan Agama / Mahkamah Syariah (Link). Setalah tiga tahun setelah keputusan Menteri Agama tersebut terbit, pada tahun 1985 Pengadilan Agama Klungkung secara resmi terbentuk dengan wilayah hukum (Yuridiksi) meliputi empat kecamatan yang bertempat di Jalan Gajah Mada No. 53 Klungkung dan menjadi momen bersejarah tonggak berdirinya Pengadilan Agama Klungkung.

gedung lama

(foto gedung lama kantor Pengadilan Agama Klungkung)

         Seiring berjalannya waktu dan meningkatnya kebutuhan sarana prasarana untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan, maka pada tanggal 31 Januari 2017 Pengadilan Agama Klungkung berpindah lokasi ke Jalan Raya Takmung No. 88 Tojan, Kecamatan Klungkung demi teroptimalisasinya pemanfaatan sarana prasarana dengan keadaan yang lebih baik.

gedung baru

(Foto gedung baru kantor Pengadilan Agama Klungkung)

      Seyogyanya, kehadiran Pengadilan Agama Klungkung secara institusional memberikan angin segar bagi para pencari keadilan sebagai pemenuhan hak asasi manusia dalam mendapatkan pelayanan hukum, khususnya umat islam di wilayah hukum Kabupaten Klungkung sebagaimana termanifestasi dalam ketentuan Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan penduduknya untuk  memeluk agamanya dan beribadah menurut agamanya itu. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa Negara Indonesia menjamin perlindungan hukum dan memberikan kesempatan kepada pemeluk Agama Islam untuk menaati Hukum Islam.

      Sebelum diberlakukan era satu atap lembaga peradilan di Indonesia, Pengadilan Agama Klungkung berada dibawah naungan Departemen Agama. Dengan berjalannya waktu dan semangat reformasi, implementasi norma atau Hukum Islam di Indonesia dalam kekuasaan legislatif semakin menguat dan berkembang dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004. Adapun 4 Peradilan di lingkungan Mahkamah Agung Repulik Indonesia antara lain :

  1. Peradilan Umum
  2. Peradilan Agama
  3. Peradilan Militer
  4. Peradilan Tata Usaha Negara.

      Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 menyatakan adanya pengalihan organisasi administratif dan finansial dalam lingkungan peradilan agama yang harus selesai dilaksanakan pada tanggal 30 Juni 2004. Oleh sebab itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 menjadi semakin jelas bahwa Pengadilan Agama telah menjalani transisi seluruhnya ke Mahkamah Agung dan telah lepas dengan Departemen Agama. Dapat disimpulkan bahwa Pengadilan Agama Klungkung  merupakan bagian dari  Wilayah yuridiksi Pengadilan Tinggi Agama Mataram yang berada dibawah pembinaan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama yang termasuk dalam salah satu peradilan di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia.

B. Kedudukan dan Wewenang Pengadilan Agama Klungkung

       Menelusuri ketentuan Pasal 49 sampai dengan Pasal 53 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 menyatakan bahwa terdapat lima tugas dan kewenangan yang diamanahkan oleh undang-undang, yakni:

  1. Kewenangan mengadili;
  2. Kewenangan memberi keterangan;
  3. Kewenangan memberi pertimbangan dan nasihat tentang Hukum Islam kepada instansi pemerintah;
  4. Kewenangan Pengadilan Tinggi Agama dalam mengadili pada tingkat banding; dan
  5. Mengadili sengketa kompetensi relatif serta mengawasi jalannya peradilan.[1]

Pengadilan Agama Klungkung merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan kedua diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 yang merupakan bagian dari  Wilayah yuridiksi Pengadilan Tinggi Agama Mataram

Pengadilan Agama Klungkung yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  1. Perkawinan;
  2. Waris;
  3. Infaq;
  4. Hibah;
  5. Wakaf;
  6. Wasiat;
  7. Zakat;
  8. Shodaqoh; dan
  9. Ekonomi Syariah.

Disamping tugas pokok diatas, Pengadilan Agama Klungkung juga mempunyai fungsi antara lain:

  1. Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide: Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
  1. Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional dibawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
  1. Fungsi Pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/Jurusita Penggantidi bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (vide : Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan (vide : KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
  1. Fungsi nasehat, yakni memberi pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya apabila diminta (vide : Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 2006).
  1. Fungsi Administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengkapan) (Vide : KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).

Sedangkan fungsi lainnya adalah:

  1. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas dan hisab untuk rukyat dengan instansi lain terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide : Pasal 52 A Undang-Undang No. 3 Tahun 2006); dan

      2. Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparasi informasi peradilan sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkama Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

[1] Yahya Harahap, Kedudukan Kewenangan Dalam Hukum Acara Peradilan Agama, Sinar Grafika, Jakarta, 2001

 

C. Wilayah Yuridiksi Pengadilan Agama Klungkung

peta

(Gambar peta Kabupaten Klungkung)

             Pengadilan Agama Klungkung merupakan yurisdiksi dari Pengadilan Tinggi Agama Mataram yang terletak di Jl. Raya Takmung Nomor 88 Tojan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung Provinsi Bali dengan Kode Pos 80716. Kabupaten Klungkung merupakan kabupaten yang luasnya terkecil kedua setelah Kota Denpasar dan terdiri atas 9 (sembilan) kabupaten dan kota yang berada di Bali, yakni dengan luas wilayah sebesar 315 km². Secara astronomis, Kabupaten Klungkung terletak di antara 115°21'28" BT – 115°37'43" BT dan 8°27'37" LS – 8°49'00" LS. Kabupaten Klungkung terdiri dari beberapa pulau, yakni sebagian berada di Pulau Bali (Kecamatan Banjarangkan, Kecamatan Klungkung, dan Kecamatan Dawan), sedangkan Kecamatan Nusa Penida terpisah dari Pulau Bali dengan tiga pulau terbesar, yaitu Pulau Nusa Penida, Pulau Nusa Lembongan, dan Pulau Nusa Ceningan.

Secara administrasi Kabupaten Klungkung memiliki batas-batas administrasi sebagai berikut:

  1. Utara :   Kabupaten Bangli
  2. Timur :   Kabupaten Karangasem
  3. Selatan :   Samudera Hindia
  4. Barat :   Kabupaten Gianyar

Jumlah penduduk beragama islam di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Klungkung berdasarkan data situs resmi pemerintah Kabupaten Klungkung per 30 Juni 2023 adalah 10.080 jiwa dari jumlah penduduk keseluruhan yakni 215.852 jiwa, hal ini dapat di lihat pada table berikut:

DATA DEMOGRAFI DAN GEOGRAFI PENGADILAN AGAMA KLUNGKUNG TAHUN 2023

 NO PTA/PA ALAMAT KELAS TINGKAT BANDING NAMA KAB/KOTA NAMA PROVINSI LUAS DAERAH JARAK TEMPUH KE IBU KOTA JUMLAH PENDUDUK KEPADATAN PENDUDUK JUMLAH PENDUDUK BERAGAMA ISLAM
 1 PA Klungkung Jl. Raya Takmung No 88 Tojan Klungkung II PTA BALI Klungkung Bali 315 km2 36 Km 215.852 685 jiwa/km2 10.080 jiwa

(Gambar tabel Jumlah Penduduk Beragama Islam)

Secara khusus pembagian wilayah hukum Pengadilan Agama Klungkung adalah sebagai berikut :

  1. Kecamatan Klungkung, terdiri dari 17 desa/kelurahan
  2. Kecamatan Banjarangkan, terdiri dari 13 desa
  3. Kecamatan Dawan, terdiri dari 12 desa
  4. Kecamatan Nusapenida, terdiri dari 16 desa

 

D. Riwayat Pimpinan Pengadilan Agama Klungkung

Adapun yang pernah menjabat Ketua Pengadilan Agama Klungkung yaitu:

 1pa klg

Drs. M. Fauzi Humaidi, S.H.

1989-1992

 2pa klg

H. Ardjam Abdul Roqies, S.H.

1992 - 1996

3pa klg 

Drs. H. Ahmad Shiddiq

2004 - 2008

4pa klg

Drs. H. Zaenal Musthofa, S.H., M.H.

2008 - 2010

  5pa klg

Drs. H. Muhammad, M.H.

2012 - 2016

 6pa klg

Drs. Hj. Muslihah

2016 - 2017

7pa klg

Drs. H. M. Ijmak, S.H., M.H.

2017 - 2018

8pa klg 

Ruslan, S.Ag., S.H., M.H.

2018 - 2020

9pa klg

Elly Fatmawati, S.Ag.

2020-2021

10 KetuaAgus

Drs. H. Mohammad Agus Sofwan Hadi

2021-2023

   

 

 

 


 

"P A S T I"

 

"Profesional Akuntabel Sederhana Transparan Integritas"

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Klungkung

Jl Raya Takmung 88 Tojan

 

Tautan Aplikasi

© 2020 Pengadilan Agama Klungkung