Sejarah Pengadilan Agama Klungkung |
|||||||||
Sejarah Singkat Pengadilan Agama Klungkung Pengadilan Agama Klungkung dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 95 Tahun 1982 tanggal 28 Oktober 1982 tentang Pembentukan 5 Cabang Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah Propinsi dan 2 Pengadilan Agama serta 32 Pengadilan Agama/Mahkamah Syari’ah, dengan KMA tersebut 3 tahun kemudian pada 1985 Pengadilan Agama Klungkung secara resmi terbentuk, dengan wilayah hukum (yurisdiksi) meliputi 4 (empat) Kecamatan, 3 di daratan dan 1 di kepulauan, yaitu Kecamatan Klungkung, Kecamatan Banjarangkan, Kecamatan Dawan dan Kecamatan Nusa Penida. Pengadilan Agama Klungkung merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2006 dan kedua diubah dengan Undang-Undang Nomor 50 tahun 2009. Pengadilan Agama Klungkung terletak di Jl. Raya Takmung No. 88 Tojan, Kecamatan Klungkung, Kabupaten Klungkung, Propinsi Bali yang merupakan bagian dari Wilayah yurisdiksi Pengadilan Tinggi Agama Mataram, meliputi 4 (empat) Kecamatan di Kabupaten Klungkung Secara khusus pembagian wilayah hukum Pengadilan Agama Klungkung dapat dilihat sebagai berikut :
Pengadilan Agama Klungkung merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman pada tingkat pertama bagi para pencari keadilan yang beragama Islam mengenai perkara perdata khusus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, yang berada di wilayah yuridiksi Pengadilan Agama Klungkung. Pengadilan Agama Klungkung adalah Pengadilan Agama kelas II merupakan Yurisdiksi dari Pengadilan Tinggi AgamaMataram. Produk dan pelayanan Pengadilan Agama Klungkung terdiri dari : 1. Perkawinan 2. Ekonomi Syari’ah 3. Waris 4. Infaq 5. Hibah 6. Wakaf 7. Wasiat 8. Zakat 9. Shadaqah Riwayat Pimpinan Pengadilan Agama Klungkung
|