LOGO WEB PA KLG

Written by Super User on . Hits: 444

logo pa png

Biaya Memperoleh Informasi

 

 

1 Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon.
2 Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
3 Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
4 Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
5 Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.
 

 

 

 

 




"P A S T I"

 

"Profesional Akuntabel Sederhana Transparan Integritas"

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Klungkung

Jl Raya Takmung 88 Tojan

 

Tautan Aplikasi

© 2020 Pengadilan Agama Klungkung