PENGUMUMAN LELANG
Pengadilan Agama Klungkung melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar, akan melaksanakan penjualan umum/lelang terhadap Barang Milik Negara (BMN)
1 Paket Barang Inventaris Kantor Berupa Peralatan dan Mesin dalam kondisi rusak berat
SYARAT-SYARAT PESERTA LELANG :
- Memiliki akun yang telah terverifikasi pada website lelang.go.id;
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website di atas;
- Objek lelang dijual dalam keadaan apa adanya (as is), dengan segala konsekuensi kondisi barang atas objek lelang. Peserta lelang dianggap telah mengetahui dan bertanggung jawab atas obyek lelang yang dibeli kerena itu peserta lelang diwajibkan untuk mengetahui atau memeriksa obyek yang akan dilelang dengan baik dan teliti, pembeli tidak boleh mengajukan gugatan/tuntutan di kemudian hari kepada KPKNL Denpasar maupun Pengadilan Agama Klungkung.
- Peserta lelang dapat melihat obyek lelang pada hari Senin s/d Selasa, tanggal 03 s/d 04 Maret 2025, pukul 09.00 s/d 15.00 WIB di Kantor Pengadilan Agama Klungkung, Jl. Raya Takmung No. 88 Tojan Klungkung
- Pemenang lelang dapat membawa unit yang menjadi obyek lelang setelah melakukan pelunasan harga lelang, batas waktu pengambilan unit maksimal 14 (empat belas) hari setelah pelunasan.